TRANSAKSI BERJAMIN
A. Makna
Jaminan dan Hukum Jaminan
Rumusan atau definisi yang tegas tentang
jamina dalam Kitab Undang-Undang tidak ditemukan. Namun istilah hukum jaminan
ternyata mempunyai makna yang lebih luas dan umum serta bersifat mengatur
dibandingkan dengan hak jaminan seperti halnya hukum kebendaan yang mempunyai
ruang lingkupyang lebih luas dan mempunyai sifat mengatur dari pada hak
kebendaan.
Petunjuk yang dapat dipakai untuk
menentukan rumusan jaminan adalah dalam pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata yang
mensyaratkan bahwa tanpa diperjanjikanpun seluruh harta kekayaan debitur
merupakan jaminan atas pelunasan hutangnya.
Istilah hukum jaminan berasal dari
terjemahan zakerheidsstelling atau security of law. Dalam seminar Badan
Pembinaan Hukum Nasional tentang lembaga hipotek dan jaminan lainnya,
diselenggarakan di Yogyakarta pada tanggal 20-30 juli 1977, disebutkan bahwa
hukum jaminan meliputi pengertian, baik jaminan kebendaan maupun jaminan
perorangan. Pengertian jaminan ini mengacu pada jenis jaminan, bukan
pengertian.
B. Sifat
perjanjian jaminan
Perjanjian jaminan mempunyai sifat
accessoir atau bisa dikatakan perjanjian accessoir yang artinya yaitu
perjanjian tambahan atau perjanjian turunan atau ikutan dari perjanjian
pokoknya. Perjanjian pokoknya adalah pinjam meminjam atau hutang piutang yang
diikuti perjanjian tambahan sebagai jaminan. Perjanjian tambahan tersebut
dimaksudkan agar keamanan kreditur lebih terjamin dan bentuknya dapat berupa
jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan.
C. Jenis
jaminan
Jaminan dapat dibedakan dalam jaminan
umum dan jaminan khusus. Pasal 1131 KUHPerdatamencerminkan suatu jaminan umum.
Sedangkan pasal 1132 KUHPerdata disamping sebagai kelanjutan dan penyempurnaan
pasal sebelumnya yang menegaskan persamaan kedudukan para kreditur dan
alasan-alasan yang sah untuk didahulukan dan hal ini dapat terjadi karena
ketentuan undang-undang maupun karena diperjanjikan.
makasih bangg:)
BalasHapus