Senin, 16 Juni 2014

Transaksi Berjamin

TRANSAKSI BERJAMIN

A.    Makna Jaminan dan Hukum Jaminan
Rumusan atau definisi yang tegas tentang jamina dalam Kitab Undang-Undang tidak ditemukan. Namun istilah hukum jaminan ternyata mempunyai makna yang lebih luas dan umum serta bersifat mengatur dibandingkan dengan hak jaminan seperti halnya hukum kebendaan yang mempunyai ruang lingkupyang lebih luas dan mempunyai sifat mengatur dari pada hak kebendaan. 
Petunjuk yang dapat dipakai untuk menentukan rumusan jaminan adalah dalam pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata yang mensyaratkan bahwa tanpa diperjanjikanpun seluruh harta kekayaan debitur merupakan jaminan atas pelunasan hutangnya.
Istilah hukum jaminan berasal dari terjemahan zakerheidsstelling atau security of law. Dalam seminar Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang lembaga hipotek dan jaminan lainnya, diselenggarakan di Yogyakarta pada tanggal 20-30 juli 1977, disebutkan bahwa hukum jaminan meliputi pengertian, baik jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan. Pengertian jaminan ini mengacu pada jenis jaminan, bukan pengertian.

B.     Sifat perjanjian jaminan
Perjanjian jaminan mempunyai sifat accessoir atau bisa dikatakan perjanjian accessoir yang artinya yaitu perjanjian tambahan atau perjanjian turunan atau ikutan dari perjanjian pokoknya. Perjanjian pokoknya adalah pinjam meminjam atau hutang piutang yang diikuti perjanjian tambahan sebagai jaminan. Perjanjian tambahan tersebut dimaksudkan agar keamanan kreditur lebih terjamin dan bentuknya dapat berupa jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan.
C.     Jenis jaminan

Jaminan dapat dibedakan dalam jaminan umum dan jaminan khusus. Pasal 1131 KUHPerdatamencerminkan suatu jaminan umum. Sedangkan pasal 1132 KUHPerdata disamping sebagai kelanjutan dan penyempurnaan pasal sebelumnya yang menegaskan persamaan kedudukan para kreditur dan alasan-alasan yang sah untuk didahulukan dan hal ini dapat terjadi karena ketentuan undang-undang maupun karena diperjanjikan.

1 komentar: