BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat perlu
dana maupun modal. Misalnya untuk membuka suatu lapangan usaha tidak hanya
dibutuhkan bakat dan kemauan keras untuk berusaha, tetapi juga diperlukan
adanya modal dalam bentuk uang tunai. Hal itulah yang menjadi potensi perlu
adanya lembaga perkreditan yang menyediakan dana pinjaman. Untuk mendapatkan
modal usaha melalui kridit masyarakat membutuhkan adanya sarana dan prasarana.
Maka pemerintah memberikan sarana berupa lembaga perbankkan dan lembaga non
perbankkan.[1]
Salah
satu lembaga non perbankan yang menyediakan kredit adalah Pegadaian. Pegadaian
merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia yang usaha
intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum
gadai.[2]
Lembaga
pegadaian menawarkan peminjaman dengan sistem gadai. Jadi masyarakat tidak
perlu takut kehilangan barang-barangnya. Lembaga pegadaian memiliki kemudahan
antara lain prosedur dan syarat-syarat administrasi yang mudah dan sederhana,
dimana nasabah cukup memberikan keterangan-keterangan singkat tentang
identitasnya dan tujuan penggunaan kredit, waktu yang relatif singkat dana
pinjaman sudah cair dan bunga relatif rendah. Hal ini sesuai dengan motto dari
pegadaian itu sendiri, yaitu : ”Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.
B.
Pokok
Permasalahan
Berdasarkan
latar belakang dari pemikiran diatas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan untuk menjadi pedoman dalam pembahasan makalah ini. Adapun
perumusan permasalahan tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana pengertian gadai dan apa yang
menjadi objek dan subjek gadai?
2.
Apa saja yang menjadi hak-hak dan kewajiban pemegang gadai dan
bagaimana hapusnya gadai tersebut?
3. Bagaimana
perbandingan Antara gadai syariah dengan gadai nkonvensional?
C.
Tujuan
Penenlitian
Tujuan yang hendak dicapai dalam
penelitian ini adalah mendapatkan pengetahuan dan memperoleh pemahaman secara
mendalam tentang tindak pidana korupsi. Lebih khusus tujuan penelitian ini
adalah :
1.
Untuk
lebih memahami apa itu gadai dan apa yang menjadi objek serta subjek dalam
gadai tersebut
2.
Untuk
memberikan penjelasan dan pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam gadai serta
bagaimana hapusnya gadai
3.
Untuk
memberikan gambaran mengenai perbedaan antara gadai syariah dan gadai
konvensional
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian,
subyek dan obyek gadai
1. Pengertian
gadai
Definisi
dari Gadai berdasarkan Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd):
“Suatu hak yang diperoleh seorang
berpiutang atas suatu barang bergerak,
yang diserahkan kepadanya oleh seseorang berutang atau seorang lain atas
namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil
pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang
berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan
biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu
digadaikan, biayabiaya mana harus didahulukan.”
Dari definisi gadai tersebut, unsur-unsur gadai
(secara umum) berdasarkan pasal tersebut di atas adalah sebagai berikut:[3]
a.
Gadai
diberikan hanya atas barang bergerak
b.
Gadai harus dikeluarkan dari penguasaan
pemberi gadai
c.
Gadai memberikan hak kepada kreditur
untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas piutang kreditur (droit de preference)
d.
Gadai memberi kewenangan kepada kreditur
untuk mengambil sendiri pelunasan secara mendahului tersebut.
Dari
definisi dan unsur-unsur di atas, gadai merupakan hak kebendaan dan timbul dari
suatu perjanjian gadai. Perjanjian gadai inipun tidaklah berdiri sendiri
melainkan merupakan perjanjian ikutan atau accesoir dari perjanjian pokoknya.
Perjanjian pokok ini biasanya adalah berupa perjanjian hutang piutang antara
kreditur dan debitur.
2. Obyek
gadai
Dilihat
dari definisi gadai sendiri, yang menjadi objek dari hak gadai adalah benda
bergerak. Benda bergerak yang dimaksudkan meliputi benda bergerak yang berwujud
(lichamelijke zaken) dan benda
bergerak yang tidak berwujud (onlichamelijke
zaken) berupa hak untuk mendapatkan pembayaran uang yang berwujud
surat-surat berharga.[4]
3. Subyek
gadai
a. Dari
segi individu (person), yang menjadi subyek gadai adalah setiap orang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1329 KUHPerdata.
b. Para
pihak yang menjadi subyek gadai adalah :
1. Pemberi
gadai atau Debitur
2. Penerima
gadai atau Kreditur
3. Pihak
ketiga yaitu orang yang disetujui oleh pemberi gadai dan penerima gadai untunk
memegang benda gadai sehingga disebut Pemegang Gadai.[5]
B.
Hak
dan Kewajiban Pemegang Gadai serta Hapusnya Gadai
1. Hak
pemegang gadai
Hak-hak
pemegang gadai adalah:[6]
a. Hak
untuk menahan benda yang digadaikan selama sebelum dilunasi hutang pokoknya,
bunganya dan biaya-biaya lainnya oleh debitur.
b. Hak
untuk mendapatkan pembayaran piutangnya dari pendapatan penjualan benda yang
digadaikan, apabila debitur tidak menepati kewajibannya. Penjualan benda yang
digadaikan dapat dilakukan sendiri oleh pemegang gadai dan dapat pula dengan
perantaraan hakim.
c. Hak
minta ganti biaya-biaya yang telah dikeluarkannya untuk memelihara benda yang
digadaikan itu.
d. Pemegang
gadai mempunyai hak untuk menggadaikan lagi benda yang dijadikan jaminan, bila
mana hal itu sudah menjadi kebiasaan, seperti menggadaikan surat-surat sero tau
obligasi.
e. Dalam
melaksanakan hak gadai secara menjual benda yang dijaminkan, pemegang gadai
berhak untuk didahulukan menerima pembayaran piutangnya sebelum piutang-piutang
lainnya, kecuali biaya-biaya lelang, biaya-biaya pemeliharaan agar barang itu
tidak rusak-musnah.
2. Kewajiban
Pemegang Gadai
Kewajiban-kewajiban
pemegang gadai adalah:[7]
a. Pemegang
gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau berkurangnya harga barang yang
digadaikan jika hal itu disebabkan oleh kelalaiannya.
b. Pemegang
gadai harus memberitahukan kepada pemberi gadai bilamana ia hendak menjual
barang yang digadaikan kepadanya.
c. Pemegang
gadai harus memberikan perhitungan tentang pendapatan penjualan benda yang
digadaikan dan setelah mengambil pelunasan piutangnya ia harus menyerahkan
kelebihannya kepada pemberi gadai.
d. Pemegang
gadai harus mengembalikan benda yang digadaikan bila mana hutang pokok, bunga
dan biaya untuk memelihara benda yang digadaikan telah lunas dibayar oleh
debitur.
3. Hapusnya
gadai
Yang
menjadi sebab hapusnya gadai:[8]
a. Karena
hapusnya perjanjian peminjaman uang.
b. Karena
perintah pengembalian benda yang digadaikan lantaran penyalahgunaan dari
pemegang gadai.
c. Karena
benda yang digadaikan dikembalikan dengan kemauan sendiri oleh pemegang gadai
kepada pemberi gadai.
d. Karena
pemegang gadai lantaran sesuatu sebab menjadi pemilik benda yang digadaikan.
e. Karena
dieksekusi oleh pemegang gadai.
f. Karena
lenyapnya benda yang digadaikan.
g. Karena
hilangnya benda yang digadaikan.
C.
Perbandingan
Antara Gadai Syariah dengan Gadai Konvensional
Secara
prinsip gadai konvensional berbeda dengan gadai syariah, berikut adalah
perbedaannya[9] :
Indikator
|
Gadai syariah
|
Gadai konvensional
|
Konsep
Dasar
|
Tolong
Menolong (Jasa Pemeliharaan Barang Jaminan)
|
Profit
Oriented (Bunga dari Pinjaman Pokok / Biaya Sewa Modal)
|
Beban
|
Biaya
pemeliharaan
|
Bunga
(dari pokok pinjaman)
|
Lembaga
|
Bisa
dilakukan perorangan
|
Hanya
bisa dilakukan oleh lembaga (perum Pegadaian)
|
Perlakuan
|
Dijual
(kelebihan dikembalikan kepada pemilik barang)
|
Dilelang
|
Dari tabel di atas tertulis bahwa konsep dasar gadai syari'ah adalah tolong menolong. Pada dasarnya, ketika
seseorang menggadaikan barang, sudah tentu dalam kondisi kesusahan. Karenanya,
dalam mekanisme gadai syari'ah tidak membebankan bunga dari pinjaman. Dalam gadai dengan prinsip syari'ah, orang yang menggadaikan
barangnya hanya diberikan kewajiban untuk memelihara barang yang dijadikan
jaminan.
Pemeliharaan barang jaminan, tentu merupakan kewajiban
pemilik barang. Akan tetapi, untuk memudahkan maka pemeliharaan diserahkan
kepada pihak pegadaian dengan konsekuensi ada biaya pemeliharaan sebagai
pengganti kewajiban pemilik barang dalam pemeliharaan. Besar kecilnya biaya,
tidak tergantung besar kecilnya dana yang dipinjam. Akan tetapi, dilihat dari
nilai taksiran barang yang digadaikan. Berbeda halnya dengan pegadaian konvensional, dimana bunga ditarik dari besar kecilnya dana yang
dipinjam.
Dilihat dari sisi kelembagaan, gadai syari'ah tidak terikat lembaga. Maksudnya, gadai syari'ah bisa dilakukan oleh siapapun, terlepas apakah pihak
tersebut berupa lembaga atau bukan. Berbeda halnya dengan pegadaian konvensional, dimana gadai hanya bisa dilakukan kepada lembaga (perum pegadaian) sebagai mana diatur dalam KUHPerdata pasal 1150.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian diatas maka dapat diambil kesimbulan bahwa definisi
dari Gadai berdasarkan Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd)
sederhananya adalah suatu kegiatan pinjam meminjam dengan menggunakan barang
bergerak sebagai jaminannya, yang secara umum memenuhi unsur, pertama Gadai diberikan hanya atas barang bergerak, kedua Gadai harus dikeluarkan dari
penguasaan pemberi gadai, ketiga Gadai
memberikan hak kepada kreditur untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas
piutang kreditur (droit de preference), keempat
Gadai memberi kewenangan kepada kreditur untuk mengambil sendiri pelunasan
secara mendahului tersebut.
Serta
yang menjadi objek dari hak gadai adalah benda bergerak. Benda bergerak yang
dimaksudkan meliputi benda bergerak yang berwujud (lichamelijke zaken) dan benda bergerak yang tidak berwujud (onlichamelijke zaken) berupa hak untuk
mendapatkan pembayaran uang yang berwujud surat-surat berharga. Dan juga yang
menjadi subyek gadai adalah setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1329
KUHPerdata.
Demikian
pula dapat kita ketahui bahwa secara prinsip gadai syariah berbeda dengan gadai
konvensional, perbedaan tersebut dapat kita lihat diantaranya, pertama, secara konsep dasar gadai
syariah prinsipnya adalah tolong menolong sedangkan gadai konvensional mencari
keuntungan dengan bunga. Kedua, beban
gadai syariah dikenakan atas pemeliharaan barang sedangkan gadai konvensional
beban terdapat pada bunga. Ketiga, mengenai
lembaga, gadai syariah dapat dilakukan perorangan ataupun lembaga sedangkan
gadai konvensional hanya bisa dilakukan oleh lembaga dalam hal ini perum
pegadaian. Keempat, gadai syariah
dalam perlakuan barang jaminan menggunakan system penjualan sedangkan gadai
konvensional dengan lelang.
B. Kritik dan Saran
Segala
puji bagi Allah karena pada akhirnya makalah ini dapat terselesaikan. Kami
mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila pada makalah ini ada kata-kata yang
tidak berkenan dan banyak kekurangan. Agar makalah kami lebih baik lagi
nantinya, kami harap para pembaca berkenan memberi kritik dan saran yang
membangun. Semoga makalah ini dapat memberikan pemahaman dan wawasan pendidikan
serta bermanfaat bagi para pembaca.
Daftar Pustaka
-
junaidioke.files.wordpress.com/2011/10/makallah-gadai.pdf
makalah gadai. Diakses pada hari sabtu 5 April 2014
-
Yoga ferdian, http://simbolhukum.blogspot.com/2012/06/hukum-perdata-gadai.html.
. Diakses pada hari minggu 6 April 2014
-
Nica Febrina, http://nicafebrina.blogspot.com/2010/01/pengertian-tentang-gadai-hipotik.html.
Diakses pada hari sabtu 5 April 2014
-
Handayani Eka Budhianita, http://www.academia.edu/3563362/GADAI. Diakses pada hari minggu 6 April 2014
-
Fadhi Rafha, http://id.scribd.com/doc/179351836/makallah-gadai. Diakses pada hari minggu 6 April 2014
-
http://artikelekis.blogspot.com/2013/12/perbandingan-gadai-konvensional-dengan.html. Diakses pada hari sabtu 5 April 2014
[1]junaidioke.files.wordpress.com/2011/10/makallah-gadai.pdf
makalah gadai. Diakses pada hari sabtu 5 April 2014 pukul 19.11
[2]Ibid.
[3] Yoga ferdian, http://simbolhukum.blogspot.com/2012/06/hukum-perdata-gadai.html.
. Diakses pada hari minggu 6 April 2014 pukul 23.58
[4]Nica Febrina, http://nicafebrina.blogspot.com/2010/01/pengertian-tentang-gadai-hipotik.html.
Diakses pada hari sabtu 5 April 2014 pukul 20.41
[5] http://acienharahap.blogspot.com/2009/06/hukum-gadai.html.
. Diakses pada hari sabtu 5 April 2014 pukul 21.04
[6]Handayani Eka Budhianita, http://www.academia.edu/3563362/GADAI. Diakses pada hari minggu 6 April 2014 pukul
23.07
[8]Fadhi Rafha, http://id.scribd.com/doc/179351836/makallah-gadai. Diakses pada hari minggu 6 April 2014 pukul
23.29
[9] http://artikelekis.blogspot.com/2013/12/perbandingan-gadai-konvensional-dengan.html. Diakses pada hari sabtu 5 April 2014 pukul
21.45