HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Kurikulum
Fakultas Hukum 1983 yang lazimnya dikenal dengan nama kurikulum inti,
menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara. Penggunaan istlah Hukum
Administrasi Negara (selanjutnya disingkat HAN) sedikit banyak dipengaruhi oleh
keputusan/kesepakatan pengasuh mata kuliah tersebut pada pertemuan di Cibulan
tanggal 26-28 Maret 1973. Sebelum itu, dalam kurikulum minimal tahun 1972,
istilah yang digunakan dalam SK Meneteri P dan K tanggal 30 Desember 1972 No.
0198/U/1972 adalah Hukum Tata Pemerintahan. Meskipun istilah Hukum Tata
Pemerintahan tercantum dalam SK tersebut diatas, namun dalam kenyataan
penggunaan istilah itu oleh beberapa fakultas hukum – terutama fakultas hukum
universitas negeri (yang kemudian diikuti juga oleh berbagai fakultas hukum
universitas swasta) tidak seragam. Istilah-istilah yang beraneka ragam itu
adalah: Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Administrasi
Negara[1].
Dengan
tidak seragamnya penggunaan istilah itulah maka para pengasuh mata kuliah
tersebut sepakat menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara dengan alasan
bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya,
sehingga membuka kemungkinan kearah pengembangan dari pada Cabang Ilmu Hukum
ini yang lebih sesuai dengan perkembangan, pembangunan dan kemajuan Negara
Republik Indonesia dimasa-masa yang akan dating.
Sedangkan
istilah Hukum Administrasi Negara menurut pandangan para sarjana juga banyak
dijumpai diberbagai literature. WF. Prins, misalnya, menulis buku berjudul
“Inleiding in het Administratief Recht van Indonesia” yang diterjemahkan dengan
“Pengantar Hukum Administrasi Negara”[2].
Rochmat Soemitro
dalam Simposium Peradilan Tata Usaha Negara yang diselenggarakan oleh BPHN pada
bulan februari 1976 menggunakan istilah “Administrasi” melalui makalahnya
tentang “Naskah singkat tentang Peradilan Administrasi di Indonesia”, S.
prayudi Atmosudirdjo, menggunakan istilah Administrasi Negara pada Simposium
yang sama dengan makalah “Masalah Organisasi Peradilan Administrasi Negara”.
Dapat juga dikemukakan beberpa sarjana lain yang menggunakan istilah
Administrasi Negara seperti Sarono, Sunaryati Hartono dan E. Utrecht[3].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar