Senin, 16 Juni 2014

Penggunaan Istilah hukum Administrasi di Indonesia

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Kurikulum Fakultas Hukum 1983 yang lazimnya dikenal dengan nama kurikulum inti, menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara. Penggunaan istlah Hukum Administrasi Negara (selanjutnya disingkat HAN) sedikit banyak dipengaruhi oleh keputusan/kesepakatan pengasuh mata kuliah tersebut pada pertemuan di Cibulan tanggal 26-28 Maret 1973. Sebelum itu, dalam kurikulum minimal tahun 1972, istilah yang digunakan dalam SK Meneteri P dan K tanggal 30 Desember 1972 No. 0198/U/1972 adalah Hukum Tata Pemerintahan. Meskipun istilah Hukum Tata Pemerintahan tercantum dalam SK tersebut diatas, namun dalam kenyataan penggunaan istilah itu oleh beberapa fakultas hukum – terutama fakultas hukum universitas negeri (yang kemudian diikuti juga oleh berbagai fakultas hukum universitas swasta) tidak seragam. Istilah-istilah yang beraneka ragam itu adalah: Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Administrasi Negara[1].
Dengan tidak seragamnya penggunaan istilah itulah maka para pengasuh mata kuliah tersebut sepakat menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara dengan alasan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya, sehingga membuka kemungkinan kearah pengembangan dari pada Cabang Ilmu Hukum ini yang lebih sesuai dengan perkembangan, pembangunan dan kemajuan Negara Republik Indonesia dimasa-masa yang akan dating.
Sedangkan istilah Hukum Administrasi Negara menurut pandangan para sarjana juga banyak dijumpai diberbagai literature. WF. Prins, misalnya, menulis buku berjudul “Inleiding in het Administratief Recht van Indonesia” yang diterjemahkan dengan “Pengantar Hukum Administrasi Negara”[2].
Rochmat Soemitro dalam Simposium Peradilan Tata Usaha Negara yang diselenggarakan oleh BPHN pada bulan februari 1976 menggunakan istilah “Administrasi” melalui makalahnya tentang “Naskah singkat tentang Peradilan Administrasi di Indonesia”, S. prayudi Atmosudirdjo, menggunakan istilah Administrasi Negara pada Simposium yang sama dengan makalah “Masalah Organisasi Peradilan Administrasi Negara”. Dapat juga dikemukakan beberpa sarjana lain yang menggunakan istilah Administrasi Negara seperti Sarono, Sunaryati Hartono dan E. Utrecht[3].



[1] Koord. Penulis Prof. Dr. Philipus M. Hadjono, SH. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia,Surabaya: Gajag Mada University Press, 1994. Hal. 1
[2] SF. Marbun, Moh. Mahfud MD, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta : Liberti Yogyakarta, 1987. Hal. 3
[3] Ibid. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar