Selasa, 22 Januari 2013

Perbedaan Perikatan dan Perjanjian


                        Perbedaan Perikatan dan Perjanjian

Kata perjanjian dan kata perikatan merupakan istilah yang telah dikenal dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).Pada dasarnya KUHPerdata tidak secara tegas memberikan definisi dari perikatan, akan tetapi pendekatan terhadap pengertian perikatan dapat diketahui dari pengertian perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang di definisikan sebagai suatu perbuatan hukum dengan mana salah satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Sekalipun dalam KHUPerdata definisi dari perikatan tidak dipaparkan secara tegas, akan tetapi dalam pasal 1233 KUHPerdata ditegaskan bahwa perikatan selain dariUndang-undang, perikatan dapat juga dilahirkan dari perjanjian. Dengan demikian suatu perikatan belumtentu merupakan perjanjian sedangkan perjanjian merupakan perikatan. Dengan kalimat lain, bila definisi dari pasal 1313 KUHPerdata tersebut dihubungkan dengan maksud dari pasal 1233 KUHPerdata, maka terlihat bahwa pengertian dari perikatan, karena perikatan tersebut dapat lahir dari perjanjian itu sendiri.

Sebagai bahan perbandingan untuk membantu memahami perbedaan dua istilah tersebut, perlu dikutip pendapat Prof Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian mengenai perbedaan pengertian dari perikatan dengan perjanjian. Beliau memberikan definisi dari perikatan sebagai berikut :

“Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.”

Sedang kanperjanjian didefinisikan sebagai berikut :

“Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.”

Hakekat antara perikatan dan perjanjian pada dasarnya sama, yaitu merupakan hubungan hukum antara pihak-pihak yang diikat didalamnya, namun pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, sebab hubungan hukum yang ada dalam perikatan munculnya tidak hanya dari perjanjian tetapi juga dari aturan perundang-undangan. Hal lain yang membedakan keduanya adalah bahwa perjanjian pada hakekatnya merupakan hasil kesepakatan para pihak, jadi sumbernya benar-benar kebebasan pihak-pihak yang ada untuk diikat dengan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Sedangkan perikatan selain mengikat karena adanya kesepakatan juga mengikat karena diwajibkan oleh undang undang, contohnya perikatan antara orang tua dengan anaknya muncul bukan karena adanya kesepakatan dalam perjanjian diantara ayah dan anak tetapi karena perintah undang-undang.

Selainitu, perbedaan antara perikatan dan perjanjian juga terletak pada konsekuensi hukumnya. Pada perikatan masing-masing pihak mempunyai hak hukum untuk menuntut pelaksanaan prestasi dari masing-masing pihak yang telah terikat. Sementara pada perjanjian tidak ditegaskan tentang hak hukum yang dimiliki oleh masing-masing pihak yang berjanji apabila salah satu dari pihak yang berjanji tersebut ternyata ingkar janji, terlebih karena pengertian perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPerdata menimbulkan kesan seolah-olah hanya merupakan perjanjian sepihak saja. Definisi dalam pasal tersebut menggambarkan bahwa tindakan dari satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, tidak hanya merupakan suatu perbuatan hukum yang mengikat tetapi dapat pula merupakan perbuatan tanpa konsekuensi hukum.

Konsekuensi hukum lain yang muncul dari dua pengertian itu adalah bahwa oleh karena dasar perjanjian adalah kesepakatan para pihak, maka tidak dipenuhinya prestasi dalam perjanjian menimbulkan ingkarjanji (wanprestasi), sedangkan tidak dipenuhinya suatu prestasi dalam perikatan menimbulkan konsekuensi hukum sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).

Berdasarkan pemahaman tersebut jelaslah bahwa adanya perbedaan pengertian antara perjanjian dan perikatan hanyalah di dasarkan karena lebih luasnya pengertian perikatan dibandingkan perjanjian. Artinya didalam hal pengertian perjanjian sebagai bagian dari perikatan, maka perikatan akan mempunyai arti sebagai hubungan hukum atau perbuatan hukum yang mengikat antara dua orang atau lebih, yang salah satu pihak mempunyai kewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut. Bila salah satu pihak yang melakukan perikatan tersebut tidak melaksanakan atau terlambat melaksanakan prestasi, pihak yang dirugikan akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut berhak untuk menuntut pemenuhan prestasi atau penggantian kerugian dalam bentuk biaya, ganti rugi dan bunga.

Uraian diatas memperlihatkan bahwa perikatan dapat meliputi dua arti, yaitu pada satu sisi sebagai perjanjian yang memang konsekuensi hukumnya sangat tergantung pada pihak-pihak yang terikat didalamnya, dan pada sisi lain merupakan perikatan yang mempunyai konsekuensi hukum yang jelas. Sekalipun perjanjian sebagai suatu perikatan muncul bukan dari undang-udang tetapi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perikatan yang muncul dari undang-undang, yaitu berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang diikat di dalamnya.

Kamis, 17 Januari 2013

Alasan memilih Fakultas Hukum


               Mengapa memilih fakultas hukum

perkembangan zaman sekrang ini, banyak berpengaruh terhadap sektor-sektor lapisan masyarakat salah satunya di sektor perekonomian dan hukum. Bisa kita lihat di Indonesia ,masih banyak rakyat miskin yang tersebar dari berbagai pelosok nusantara, dampak dari kemajuan zaman ternyata lebih mempersulit pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup rakyatnya. Dan semakin carut-marutnya hukum di Indonesia saat ini, mungkin itulah alasannya saya pilih fakultas hukum, agar nantinya bisa meningkatkan perekonomian ,memperbaiki dan menegakkan hukum di indonesia.
melihat perkembangan hukum di Indonesia yang sekarang ini masih banyak masyarakat yang belum faham betul dengan apa yang di maksud dengan hukum, contohnya masih maraknya kejahatan dan kekerasan.seperti yang terjadi di kampung kranggan permai jalan cendrawasih V BP 6 nomor 6 RT04/ 15 kelurahan/kecamatan Jatisampurna, kota bekasi. Seorang pembnatu rumah tangga (PRT) tewas di bunuh pacarnya sendiri yang baru tiga bulan di kenalnya melalui jejaring facebook gara-gara menolak di ajak bersetubuh, warta kota selasa, 4 september 2012. Ada juga kawanan pencuri sepeda motor bersenjata api membuang tembakan saat kepergok hendak mengambil sepeda motor dari rumah warga di kampung gabus tengah, RT 01/02, desa srimukti, kecamatan tambun utara, peluru itu mengenai paha anak pemilik rumah yang memergoki aksi pencurian itu, warta kota selasa, 4 september 2012. Dan masih bnyak kasus-kasus yang lain.
 Jangankan orang awam, orang yang ahli hukum yang pada hakekatnya mengerti dan memahami apa itu hukum tidak sedikit yang memanipulasinya dan menyeleweng dari nilai-nilai hukum itu, seperti yang di beritakan oleh JAKATA,RIMANEWS- Kejahatan aparat negara adalah sumber kehancuran hukum di Indonesia.Buktinya,  kenakalan aparat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Agung menyusul terbongkarnya praktek mafia hukum yang dilakukan Jaksa Cirus Sinag.
 Hukum di Indonesia juga identik dengan uang. Dimana kita akan di menangkan apabila kita mempunyai banyak uang dan kekuasaan, dan juga sebaliknya jika kita termasuk orang kalangan  bawah atau orang miskin yang jauh dari kemewahan dan uang maka akan sangat sulit bahkan jauh dari kata mungkin hukum memihak kepada kita
Mungkin cita-cita saya sama sekali tidak berhubungan dengan penegak hukum. Saya bercita-cita menjadi seorang Guru. Seorang pendidik bagi para penuntut ilmu. Dengan ilmu tentang Hukum yang saya peroleh nantinya  Saya ingin mewariskan semangat saya yaitu memperbaiki carut-marutnya hukum di Indonesia kepada anak-anak didik saya kelak. Kepada para calon jaksa, hakim, maupun pengacara, agar kelak mereka bisa menegakkan hukum yang jujur dan adil di Indonesia ini.

Hukuma Mati


                             Hukuman mati di Indonesia


                       Banyak perdebatan di berbagai negara mengenai hukuman mati, layak atau tidaknya hukuman mati tresebut. Meskipun sudah beberapa negara yang menghapuskan sistem hukuman mati tetapi masih ada juga yang masih secara terang-terangan menerapkannya.terjadi perdebatan tentang hukuman mati, dalam berdebatan ada yang pro dan ada yang kontra ketika negara hukum berusaha menegakkan hukum dan menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa.
                    Untuk saat ini berdasaran undang-undang di Indonesia hukuman mati hanya di berlakukan terhadap kasus-kasus berat seperti narkoba dan terorisme, alasannya pidana mati itu masih dibutuhkan, terutama bagi mereka yang tergolong sebagi resividis (repeater criminal) dan bagi mereka yang melakukan tindak pidana yang membahayakan Negara, misalnya maker dan teroris atau narkotika. Pidana mati dianggap sebagai sarana yang dapat mencegah seseorang untuk melakukan kejahatan karena pidana mati dianggap sebagai hal yang menakutkan atau menjerakan, sehingga dengan demikian ada rasa takut bagi orang lain untuk melakukan sesuatu  perbuatan yang diancam dengan pidana mati.
                   Pidana mati dicantumkan di dalam pasal-pasal KUHP dan UU di luar KUHP, bahkan para pengedar narkotika dan pelaku teroris dan pembunuhan berencana telah banyak yang di jatuhi pidana mati, akan tetapi jika dikaitkan dengan manusia sebagai ciptaan Tuhan, dimana Tuhan sebagai causa prima dan causa finalis, artinya, jika pidana mati dijatuhkan berarti kita mengingkari kekuasaan Tuhan.
                   Jadi Hukuman mati adalah ideal untuk diterapkan. Batas hukuman mati adalah penghilangan nyawa seseorang yang telah melakukan kesalahan yang telah terbukti bersalah dengan keputusan pengadilan akan hukuman tersebut. Akan tetapi tidak semua kejahatan mendapat hukuman mati.

Kamis, 10 Januari 2013

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata


Perbandingan Hukum Pidana dengan Hukum Perdata
Membahas mengenai Perbandingan antara Hukum Pidana dan Hukum Perdata, tentulah akan di bahas perbedaan dan persaman yang ada di dalamnya. Sebelum membahas lebih rinci tentang perbedaan dan persamaan kedua hukum tersebut perlu di mengerti mengenai pengertiannya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur antara anggota masyarakat sebagai warga Negara dengan Negara sebagai penguasa tata tertib masyarakat atau yang sering di katakan sebagai hubungan yang mengatur antara orang dengan Negara, sedangkan hukum perdata adalah hukum yang mengatur individu dengan individu atau yang mengatur hubungan peroranagan. Hukum pidana sering di sebut juga dengan hukum publik sedangkan hukum perdata adalah hukum privat. Dari pengertianya di atas dapat di ketahui bahwa perbedaan antara kedua hukum tersebut, kalau hukum pidana hubungan hukumnya antara orang dengan Negara yang juga di sebut hukum publik, sedangkan hukum perdata yaitu hukum privat yang mengatur hubungan antara orang dengan orang. Sedangkan persamaanya adalah sama-sama aturan dalam suatu hubungan baik dengan Negara maupun individu dan juga suatu peraturan perundang-undanagan.
Hukum pidana sifanya menjadi publik stelah banyak kepentingan dalam kehidupan manusia di rasakan sebagai kepentingan umum, sifat subjektif hukum pidana berubah menjadi sifat objektif. Maksudnya, suatu perbuatan yang merugikan orang lain dan dirasakan akibatnya oleh seluruh anggota masyarakat sebagai hal yang menganggu kepentingan manusia secara menyeluruh (umum). Mengganggu kepentingan umum berarti mengganggu ketentraman hidup, keamanan, kesejahteraan dan lainnya yang menyangkut kehidupan masyarakat, sehingga mengakibatkan terganggunya dalam kehidupan sehari-hari. Sejak adanya penilaian tentang banyaknya kepentingan yang bersifat umum itulah, hukum pidana sifatnya menjadi publik (umum)[1].
Sedangkan hukum perdata yang sifatnya sebagai hukum privat yaitu hukum pribadi yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban pribadi sebagai subyek hukum. Pribadi sebagai subyek hukum adalah orang dalam arti hukum. Artinya, memiliki hak dan kewajiban yang di miliki setiap orang secara kodrati sejak di lahirkan hingga meninggal dunia[2]. Bahkan menurut hukum perdata Eropa yang di nyatakan dalam Pasal 2 KUHPer menetapkan bahwa “Anak yang ada dalam kandungan seorang wanita dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan anak menghendakinya. Kematian sewaktu dilahirkannya dianggaplah ia tidak pernah ada”. Maksudnya bahwa calon bayi sudah dianggap ada dan memiliki hak untuk kepentingan tertentu yaitu suatu warisan. Ia diperhitungkan memperoleh bagian waris dari ayahnya yang meninggal dunia sebelum dirinya di lahirkan. Akan tetapi, kalau ia di lahirkan meninggal dunia, maka di anggap tidak pernah ada.  
Seperti yang terdapat di dalam pengertian di atas bahwa hukum pidana adalah hukum yang mengatur antara warga negara dengan negaranya yang termasuk sebagai hukum public, jadi setiap ada suatu peristiwa pelanggaran pidana maka Negara ikut andil dalam proses penyelesaiannya dengan kata lain setiap ada pelanggaran pidana maka alat perlengkapan Negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera melakukan tindakan atau bertindak. Berbeda dengan pelanggaran dalam perkara perdata atau hukum privat yang mengatur hukum perorangan, jadi pelanggaran dalam perkara perdata baru akan di ambil tindakan setelah adanya pengaduan terlebih dahulu dari pihak yang merasa di rugikan. Akan tetapi ada beberapa perkara pidana yang memang di butuhkan pengaduan terlebih dahulu seperti pemerkosaan dan pencurian yang di lakukan oleh anggota keluarga. Jadi dari prosesnya antara hukum pidana dengan hukum perdata jelaslah berbeda satu sama lain. Kalau dalam hukum perdata harus ada pengaduan terlebih dahulu dari pihak yang merasa dirugikan, akan tetapai dalam hukum pidana alat perlengkapan Negara yang harus berperan aktif dalam menyelesaikan suatu perkara atau kasus.
Contoh 1 : A punya dendam dengan B. Pada suatu hari ketika B sedang duduk di depan rumah A menghampiri B dan langsung menikamnya menggunakan pisau dan B pun langsung tewas di tempat kejadian.
Dalam contoh kasus di atas alat perlengkapan Negara tidak perlu menunggu ada pengaduan dari masyarakat atau keluaraga korban karna contoh kasus di atas bukan termasuk delik aduan akan tetapi termasuk delik biasa, jadi di butuhkan peran aktif para polisi, jaksa dan hakim.

Contoh 2 : A adalah kreditur dan B adalah debitur. Antara A dan B telah melakukan perjanjian yang mana B meminjam uang kepada A sebesar Rp. 1.ooo.ooo; akan tetapi B tidak memenuhi prestasinya ( kewajibannya ).
Jadi dari contoh 2, perlu di ketahui bahwa ilustrasi contoh tersebut termasuk dalam pelanggaran norma hukum perdata. Untuk penyelesaiannya di perlukan pengaduan dari pihak yang di rugikan dan sebelum adanya pengaduan dari pihak yang di rugikan alat perlengkapan Negara tidak bisa mengambil tindakan atau tidak bisa memprosesnya. 
Dahulu kala baik Indonesia maupun Eropatidak ada perbedaan antara tuntutan dan gugatan perdata. Kedunaya ada di tangan pihak-pihak yang di rugikan. Akan tetapi di dunia modern ini terdapat perbedaan yang menganut common law yang berlaku juga untuk sebagian besar hukum pidana. Perbedaan itu antara lain :
Perbedaan antara hakim yang mengadili. Di indonesia dan Belanda untuk sebagian besar diadili oleh hakim dan pengadilan yang sama, yaitu pengadilan Negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Namun, di Mahkamah Agung ada ketua muda pidana dan ketua muda perdata. Sedangkan di Inggris pengadilan perkara perdata dan perkara pidana benar-benar terpisah.
Istilah berbeda, yaitu dalam perkara pidana tuntutan dilakukan oleh jaksa penuntut umum atas nama negara dengan surat dakwaan yang mengandung uraian delik yang didakwakan. Sedangkan dalam perkara perdata gugatan diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Hasil berbeda, jika dalam perkara pidana tuntutan jaksa penuntut umum yang tercantum dalam dakwaan terbukti dan meyakinkan hakim, maka terdakwa akan di jatuhi pidana (nestapa). Dalam perkara perdata jika gugatan diterima maka tergugat akan dihukum untuk mengganti kerugian atau mengganti suatu perbuatan. Ada pengecualian karena sering dalam perkara pidaana pun terdakwa di perintahkan untuk mengganti kerugian, baik karena perkara perdata digandengkan pada perkara pidana berdasarkan KUHAP atau dikenakan pidana bersyarat khusus untuk mengganti kerugian.
Perbedaan pembuktian, dalam perkara pidana yang di cari adalah kebenaran materil, yaitu kebenaran yang sungguh-sungguh, sedangkan dalam perkara perdata cukup dengan
kebenaran formil, miasalnya jika seorang tergugat mengaku berhutang walaupun tidak, dia akan di perintah membayar utang yang diakuinya itu. Sedangkan dalam perkara pidana walaupun terdakwa mengaku, jika tidak ditopaang oleh alat bukti lain di sebut pengakuan telanjang (blote bekentenis) dan dia harus dibebaskan. Biasanya hal ini terjadi jika terdakwa ingin menyelamatkan orang lain dari tuntutan[3]
Selain itu juga terdapat perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata dalam hal sanksi yang di berikan terhadap masing-masing pelanggarnya.
 Dalam hukum pidana sanksi di sebut hukuman. Hukuman itu sendiri di atur dalam Pasal 10 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu :
  1. Pidana pokok.
a.       Pidana mati
b.      Pidana penjara
c.       Pidana kurungan
d.      Pidana denda
e.       Pidana tutupan
  1. Pidana Tambahan
a.       Pencabutan hak-hak tertentu
b.      Perampasan barang-barang tertentu
c.       Pengumuman putusan hakim
Jadi, ketentuan mengenai hukuman dalam hukum pidan sudah jelas tercantum dalam KUHP.
Sedangkan dalam hukum perdata sanksinya berupa :
  1. Pemenuhan kewajiban (prestasi) atau ganti rugi
  2. Hilangnya suatu keadaan hukum, yang di ikuti dengan terciptanya hukum yang baru
Jadi sanksi atau hukuman dalam hukum perdata lebih di titik beratkan ke pemenuhan suatu prestasi (kewajiban).
            Pembahasan mengenai persamaan antara hukum perdata dengan hukum pidana bisa di lihat dari sejarah kedua hukum tersebut.
Hukum Indonesia merupakan campuran dari hukum Eropa, baik hukum perdata maupun hukum pidana bnanyak terkandung hukum Eropa kontinental khususnya dari hukum Belanda karena Indonesia pernah menjadi Negara jajahan Belanda yang dulunya bernama Hindia Belanda. Belanda pun menggunakan hukum yang di ambil dari prancis yaitu code napoleon yang mengambil dari hukum Romawi yang pada saat itu dianggap paling sempurna. Pada saat belanda menjajah Indonesia hukum tersebut di gunakan dalam pemerintahan Hindia Belanda pada saat itu. Dan ketika Indonesia merdeka yang di proklamasikan oleh bung Karno dan bung Hatta, agar tidak terjadi kekosongan hukum maka hukum-hukum yang telah ada pada masa penjajahan Belanda masih di berlaku dalam tata pemerintahan Indonesia. Yaitu yang tercantum dalam Aturan Peralihan pasal 2 yang bunyinya “ Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang ini”. Jadi hukum yang berlaku di Indonesia sekarang ini adalah warisan dari hukum Belanda. Meskipun telah ada beberapa Undang-undang yang memang asli di buat oleh Pemerintah Republik Indonesia.
            Dari seluruh uraian yang telah di jelaskan dapat di simpulkan bahwa, perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata yang paling mendasr terdapat pada pengertiannya. Kalau berbicara mengenai hukum pidan berarti membahas hubungan yang mengatur anatara masyarakat dengan Negara. Sedangkan akan dibahas mengenai hubungan antar individu atau perorangan ketika berbicara mebgenai hukum perdata. Selain itu hukum pidana termasuk rana hukum Publik dan hukum perdata termasuk dalam rana hukum privat.
Juga dapat dilihat dari proses penuntutannya. Dalam hukum perdata penuntutan dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dan juga di perlukan pengaduan terlebih dahulu, karena agar dapat di proses dipengadilan dalam rana hukum perdata harus ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Berbeda dengan hukum pidana. Dalam rana hukum pidana ketika ada pelanggaran norma hukum pidana, maka alat perlengkapan negara yang teridiri dari polisi, jaksa dan hakim akan langsung bertindak tanpa menunggu pengaduan dari masyarakat atau pihak-pihak yang di rugikan. Akan tetapi ada pengecualian terhadap kejahatan-kejahatan tertentu, dimana alat perlengkapan Negara tidak dapat memproses ketika tidak ada pengaduan.
Terdapat pula perbedaan dalam sanksi hukumannya. Kalau dalam hukum pidana sanksi atau hukumannya telah di tentukan dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu terbagi dalam Pidana Pokok yang di dalamnya terdapat pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan. Serta Pidana Tambahan yaitu pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman putusan hakim.
 Persamaan dari hukum perdata dengan hukum pidana. Bahwa hukum Indonesia baik perdata maupun pidana merupakan hukum Eropa kontinental terutama dari hukum Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia. Jadi hukum Indonesia adalah warisan dari hukum Belanda yang pada saat kemerdekaan pemerintahan Indonesia belum mempunya aturan hukum untuk bernegara, maka dilakukan peralihan hukum agar tidak terjadi kekosongan hukum yang hal itu di atur dalam Aturan Peraliahan. 






[1]  R. Abdoel Djamali, S.H. Pengantar Hukum Indonesia. Hlm 174
[2]  R. Abdoel Djamali, S.H. Pengantar Hukum Indonesia. Hlm 151
[3]  Michael jefferson, Criminal law, 1922, hlm. 13