BADAN
RESERSE KRIMINAL POLRI
DIREKTORAT /KEAMANAN DAN TRANS NASIONAL
PRO JUSTITIA.
BERITA ACARA PENANGKAPAN
------ Pada hari ini Jum'at Tanggal 22 bulan November tahun 2013 pukul :
….. WIB saya : ---------------------------------------------------------------MUHAMMAD NURIANTO, SH--------------------------------------------
Pangkat AKP, Nrp. 65050808 selaku
penyidik pada kantor polisi tersebut diatas bersama-sama dengan :---------
Nama, Pangkat, Nrp. : HADI MULYONO, SH,
AKP, 64070761------------------------------------------------------
masing-masing dari kantor yang sama, berdasarkan :
--------------------------------------------------------------------
1.
Surat
Perintah Tugas No. Pol. : SP Gas /122/III/2013/Dit Tipidum-----------------------------------------------------
2.
Surat
Perintah Penangkapan No. Pol. : SP Kap/11/III/2013/Dit Tipidum-----------------------------------------------
Telah melakukan penangkapan terhadap
seorang laki-laki atas nama :-------------------------------------------------
------- nama : M. TAQWIM------------------------------------------------------------------------
------- jenis kelamin : Laki-laki---------------------------------------------------------------------------------
------- Tempat /Tgl. Lahir : Tuban / 2 Juni 1987---------------------------------------------------------------
------- Agama : Islam-------------------------------------------------------------------------------------
------- Pekerjaan : Penyidik POLRI------------------------------------------------------------------------
------- Kewarganegaraan :
Indonesia--------------------------------------------------------------------------------
------- Tempat tinggal : Jl. Mangga No. 7 RT/RW. 01/02,
Kel. Jeruk Kec. Sukasari, Jaksel 12277
Yang bersangkutan ditangkap sebagai
tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian ide dan atau penyuapan yang
mengakibatkan program Mata Elang gagal untuk diluncurkan dan hal tersebut
diketahui publik, karena program tersebut bersifat sangat rahasia dan atau
penyuapan yang dilakukan tersangka pada tanggal 27 Oktober 2011 dikediaman
tersangka di Jl. Mangga No. 7 rt/01 rw/02, Kel. Jeruk Kec. Sukasari, Jaksel
12277. Sebagaimana dimaksud dalam pasal
32 ayat (2) UU NO 11 Tahun 2008 jo
pasal 72 ayat (2) UU NO.19 Tahun
2002.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Adapun jalannya penangkapan adalah
sebagai berikut : Tersangka ditangkap dikediaman tersangka di Jl. Mangga No. 7
rt/01 rw/02, Kel. Jeruk Kec. Sukasari, Jaksel dan dibawa ke kantor Dit Tipidum
Bareskrim Polri dengan keadaan sehat jasmani dan rohani selanjutnya dilakukan
pemeriksaan.----------------------------------------
------- Demikianlah Berita Acara
Penangkapan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian
ditutup dan ditandatangani di Jakarta pada hari, tanggal, bulan dan tahun
tersebut diatas.----------------
Tersangka, Penyidik,
( M. Taqwim ) MUHAMMAD NURIANTO, SH
A K P. N r p . 6 5 0 5 0 8 0 8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar