Kamis, 21 November 2013

Berita Acara Penangkapan

            BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI
DIREKTORAT /KEAMANAN DAN TRANS NASIONAL

PRO JUSTITIA.
                                                    BERITA ACARA PENANGKAPAN

------ Pada hari ini Jum'at Tanggal 22 bulan November tahun 2013 pukul : ….. WIB saya : ---------------------------------------------------------------MUHAMMAD NURIANTO, SH--------------------------------------------
Pangkat AKP, Nrp. 65050808 selaku penyidik pada kantor polisi tersebut diatas bersama-sama dengan :---------
Nama, Pangkat, Nrp. : HADI MULYONO, SH, AKP, 64070761------------------------------------------------------ masing-masing dari kantor yang sama, berdasarkan : --------------------------------------------------------------------
1.      Surat Perintah Tugas No. Pol. : SP Gas /122/III/2013/Dit Tipidum-----------------------------------------------------
2.      Surat Perintah Penangkapan No. Pol. : SP Kap/11/III/2013/Dit Tipidum-----------------------------------------------

Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama :-------------------------------------------------

------- nama                             : M. TAQWIM------------------------------------------------------------------------
------- jenis kelamin                  : Laki-laki---------------------------------------------------------------------------------
------- Tempat /Tgl. Lahir         : Tuban / 2 Juni 1987---------------------------------------------------------------
------- Agama                          : Islam-------------------------------------------------------------------------------------
------- Pekerjaan                      : Penyidik POLRI------------------------------------------------------------------------
------- Kewarganegaraan          : Indonesia--------------------------------------------------------------------------------
------- Tempat tinggal               : Jl. Mangga No. 7 RT/RW. 01/02, Kel. Jeruk Kec. Sukasari, Jaksel 12277

Yang bersangkutan ditangkap sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian ide dan atau penyuapan yang mengakibatkan program Mata Elang gagal untuk diluncurkan dan hal tersebut diketahui publik, karena program tersebut bersifat sangat rahasia dan atau penyuapan yang dilakukan tersangka pada tanggal 27 Oktober 2011 dikediaman tersangka di Jl. Mangga No. 7 rt/01 rw/02, Kel. Jeruk Kec. Sukasari, Jaksel 12277. Sebagaimana  dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) UU NO 11 Tahun 2008 jo   pasal 72 ayat (2) UU NO.19 Tahun 2002.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Adapun jalannya penangkapan adalah sebagai berikut : Tersangka ditangkap dikediaman tersangka di Jl. Mangga No. 7 rt/01 rw/02, Kel. Jeruk Kec. Sukasari, Jaksel dan dibawa ke kantor Dit Tipidum Bareskrim Polri dengan keadaan sehat jasmani dan rohani selanjutnya dilakukan pemeriksaan.----------------------------------------

------- Demikianlah Berita Acara Penangkapan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani di Jakarta pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas.----------------


Tersangka,                                                                      Penyidik,


                    ( M. Taqwim )                                               MUHAMMAD NURIANTO, SH
                                                                                               A K P. N r p . 6 5 0 5 0 8 0 8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar