Kamis, 10 Januari 2013

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata


Perbandingan Hukum Pidana dengan Hukum Perdata
Membahas mengenai Perbandingan antara Hukum Pidana dan Hukum Perdata, tentulah akan di bahas perbedaan dan persaman yang ada di dalamnya. Sebelum membahas lebih rinci tentang perbedaan dan persamaan kedua hukum tersebut perlu di mengerti mengenai pengertiannya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur antara anggota masyarakat sebagai warga Negara dengan Negara sebagai penguasa tata tertib masyarakat atau yang sering di katakan sebagai hubungan yang mengatur antara orang dengan Negara, sedangkan hukum perdata adalah hukum yang mengatur individu dengan individu atau yang mengatur hubungan peroranagan. Hukum pidana sering di sebut juga dengan hukum publik sedangkan hukum perdata adalah hukum privat. Dari pengertianya di atas dapat di ketahui bahwa perbedaan antara kedua hukum tersebut, kalau hukum pidana hubungan hukumnya antara orang dengan Negara yang juga di sebut hukum publik, sedangkan hukum perdata yaitu hukum privat yang mengatur hubungan antara orang dengan orang. Sedangkan persamaanya adalah sama-sama aturan dalam suatu hubungan baik dengan Negara maupun individu dan juga suatu peraturan perundang-undanagan.
Hukum pidana sifanya menjadi publik stelah banyak kepentingan dalam kehidupan manusia di rasakan sebagai kepentingan umum, sifat subjektif hukum pidana berubah menjadi sifat objektif. Maksudnya, suatu perbuatan yang merugikan orang lain dan dirasakan akibatnya oleh seluruh anggota masyarakat sebagai hal yang menganggu kepentingan manusia secara menyeluruh (umum). Mengganggu kepentingan umum berarti mengganggu ketentraman hidup, keamanan, kesejahteraan dan lainnya yang menyangkut kehidupan masyarakat, sehingga mengakibatkan terganggunya dalam kehidupan sehari-hari. Sejak adanya penilaian tentang banyaknya kepentingan yang bersifat umum itulah, hukum pidana sifatnya menjadi publik (umum)[1].
Sedangkan hukum perdata yang sifatnya sebagai hukum privat yaitu hukum pribadi yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban pribadi sebagai subyek hukum. Pribadi sebagai subyek hukum adalah orang dalam arti hukum. Artinya, memiliki hak dan kewajiban yang di miliki setiap orang secara kodrati sejak di lahirkan hingga meninggal dunia[2]. Bahkan menurut hukum perdata Eropa yang di nyatakan dalam Pasal 2 KUHPer menetapkan bahwa “Anak yang ada dalam kandungan seorang wanita dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan anak menghendakinya. Kematian sewaktu dilahirkannya dianggaplah ia tidak pernah ada”. Maksudnya bahwa calon bayi sudah dianggap ada dan memiliki hak untuk kepentingan tertentu yaitu suatu warisan. Ia diperhitungkan memperoleh bagian waris dari ayahnya yang meninggal dunia sebelum dirinya di lahirkan. Akan tetapi, kalau ia di lahirkan meninggal dunia, maka di anggap tidak pernah ada.  
Seperti yang terdapat di dalam pengertian di atas bahwa hukum pidana adalah hukum yang mengatur antara warga negara dengan negaranya yang termasuk sebagai hukum public, jadi setiap ada suatu peristiwa pelanggaran pidana maka Negara ikut andil dalam proses penyelesaiannya dengan kata lain setiap ada pelanggaran pidana maka alat perlengkapan Negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera melakukan tindakan atau bertindak. Berbeda dengan pelanggaran dalam perkara perdata atau hukum privat yang mengatur hukum perorangan, jadi pelanggaran dalam perkara perdata baru akan di ambil tindakan setelah adanya pengaduan terlebih dahulu dari pihak yang merasa di rugikan. Akan tetapi ada beberapa perkara pidana yang memang di butuhkan pengaduan terlebih dahulu seperti pemerkosaan dan pencurian yang di lakukan oleh anggota keluarga. Jadi dari prosesnya antara hukum pidana dengan hukum perdata jelaslah berbeda satu sama lain. Kalau dalam hukum perdata harus ada pengaduan terlebih dahulu dari pihak yang merasa dirugikan, akan tetapai dalam hukum pidana alat perlengkapan Negara yang harus berperan aktif dalam menyelesaikan suatu perkara atau kasus.
Contoh 1 : A punya dendam dengan B. Pada suatu hari ketika B sedang duduk di depan rumah A menghampiri B dan langsung menikamnya menggunakan pisau dan B pun langsung tewas di tempat kejadian.
Dalam contoh kasus di atas alat perlengkapan Negara tidak perlu menunggu ada pengaduan dari masyarakat atau keluaraga korban karna contoh kasus di atas bukan termasuk delik aduan akan tetapi termasuk delik biasa, jadi di butuhkan peran aktif para polisi, jaksa dan hakim.

Contoh 2 : A adalah kreditur dan B adalah debitur. Antara A dan B telah melakukan perjanjian yang mana B meminjam uang kepada A sebesar Rp. 1.ooo.ooo; akan tetapi B tidak memenuhi prestasinya ( kewajibannya ).
Jadi dari contoh 2, perlu di ketahui bahwa ilustrasi contoh tersebut termasuk dalam pelanggaran norma hukum perdata. Untuk penyelesaiannya di perlukan pengaduan dari pihak yang di rugikan dan sebelum adanya pengaduan dari pihak yang di rugikan alat perlengkapan Negara tidak bisa mengambil tindakan atau tidak bisa memprosesnya. 
Dahulu kala baik Indonesia maupun Eropatidak ada perbedaan antara tuntutan dan gugatan perdata. Kedunaya ada di tangan pihak-pihak yang di rugikan. Akan tetapi di dunia modern ini terdapat perbedaan yang menganut common law yang berlaku juga untuk sebagian besar hukum pidana. Perbedaan itu antara lain :
Perbedaan antara hakim yang mengadili. Di indonesia dan Belanda untuk sebagian besar diadili oleh hakim dan pengadilan yang sama, yaitu pengadilan Negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Namun, di Mahkamah Agung ada ketua muda pidana dan ketua muda perdata. Sedangkan di Inggris pengadilan perkara perdata dan perkara pidana benar-benar terpisah.
Istilah berbeda, yaitu dalam perkara pidana tuntutan dilakukan oleh jaksa penuntut umum atas nama negara dengan surat dakwaan yang mengandung uraian delik yang didakwakan. Sedangkan dalam perkara perdata gugatan diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Hasil berbeda, jika dalam perkara pidana tuntutan jaksa penuntut umum yang tercantum dalam dakwaan terbukti dan meyakinkan hakim, maka terdakwa akan di jatuhi pidana (nestapa). Dalam perkara perdata jika gugatan diterima maka tergugat akan dihukum untuk mengganti kerugian atau mengganti suatu perbuatan. Ada pengecualian karena sering dalam perkara pidaana pun terdakwa di perintahkan untuk mengganti kerugian, baik karena perkara perdata digandengkan pada perkara pidana berdasarkan KUHAP atau dikenakan pidana bersyarat khusus untuk mengganti kerugian.
Perbedaan pembuktian, dalam perkara pidana yang di cari adalah kebenaran materil, yaitu kebenaran yang sungguh-sungguh, sedangkan dalam perkara perdata cukup dengan
kebenaran formil, miasalnya jika seorang tergugat mengaku berhutang walaupun tidak, dia akan di perintah membayar utang yang diakuinya itu. Sedangkan dalam perkara pidana walaupun terdakwa mengaku, jika tidak ditopaang oleh alat bukti lain di sebut pengakuan telanjang (blote bekentenis) dan dia harus dibebaskan. Biasanya hal ini terjadi jika terdakwa ingin menyelamatkan orang lain dari tuntutan[3]
Selain itu juga terdapat perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata dalam hal sanksi yang di berikan terhadap masing-masing pelanggarnya.
 Dalam hukum pidana sanksi di sebut hukuman. Hukuman itu sendiri di atur dalam Pasal 10 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu :
  1. Pidana pokok.
a.       Pidana mati
b.      Pidana penjara
c.       Pidana kurungan
d.      Pidana denda
e.       Pidana tutupan
  1. Pidana Tambahan
a.       Pencabutan hak-hak tertentu
b.      Perampasan barang-barang tertentu
c.       Pengumuman putusan hakim
Jadi, ketentuan mengenai hukuman dalam hukum pidan sudah jelas tercantum dalam KUHP.
Sedangkan dalam hukum perdata sanksinya berupa :
  1. Pemenuhan kewajiban (prestasi) atau ganti rugi
  2. Hilangnya suatu keadaan hukum, yang di ikuti dengan terciptanya hukum yang baru
Jadi sanksi atau hukuman dalam hukum perdata lebih di titik beratkan ke pemenuhan suatu prestasi (kewajiban).
            Pembahasan mengenai persamaan antara hukum perdata dengan hukum pidana bisa di lihat dari sejarah kedua hukum tersebut.
Hukum Indonesia merupakan campuran dari hukum Eropa, baik hukum perdata maupun hukum pidana bnanyak terkandung hukum Eropa kontinental khususnya dari hukum Belanda karena Indonesia pernah menjadi Negara jajahan Belanda yang dulunya bernama Hindia Belanda. Belanda pun menggunakan hukum yang di ambil dari prancis yaitu code napoleon yang mengambil dari hukum Romawi yang pada saat itu dianggap paling sempurna. Pada saat belanda menjajah Indonesia hukum tersebut di gunakan dalam pemerintahan Hindia Belanda pada saat itu. Dan ketika Indonesia merdeka yang di proklamasikan oleh bung Karno dan bung Hatta, agar tidak terjadi kekosongan hukum maka hukum-hukum yang telah ada pada masa penjajahan Belanda masih di berlaku dalam tata pemerintahan Indonesia. Yaitu yang tercantum dalam Aturan Peralihan pasal 2 yang bunyinya “ Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang ini”. Jadi hukum yang berlaku di Indonesia sekarang ini adalah warisan dari hukum Belanda. Meskipun telah ada beberapa Undang-undang yang memang asli di buat oleh Pemerintah Republik Indonesia.
            Dari seluruh uraian yang telah di jelaskan dapat di simpulkan bahwa, perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata yang paling mendasr terdapat pada pengertiannya. Kalau berbicara mengenai hukum pidan berarti membahas hubungan yang mengatur anatara masyarakat dengan Negara. Sedangkan akan dibahas mengenai hubungan antar individu atau perorangan ketika berbicara mebgenai hukum perdata. Selain itu hukum pidana termasuk rana hukum Publik dan hukum perdata termasuk dalam rana hukum privat.
Juga dapat dilihat dari proses penuntutannya. Dalam hukum perdata penuntutan dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dan juga di perlukan pengaduan terlebih dahulu, karena agar dapat di proses dipengadilan dalam rana hukum perdata harus ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Berbeda dengan hukum pidana. Dalam rana hukum pidana ketika ada pelanggaran norma hukum pidana, maka alat perlengkapan negara yang teridiri dari polisi, jaksa dan hakim akan langsung bertindak tanpa menunggu pengaduan dari masyarakat atau pihak-pihak yang di rugikan. Akan tetapi ada pengecualian terhadap kejahatan-kejahatan tertentu, dimana alat perlengkapan Negara tidak dapat memproses ketika tidak ada pengaduan.
Terdapat pula perbedaan dalam sanksi hukumannya. Kalau dalam hukum pidana sanksi atau hukumannya telah di tentukan dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu terbagi dalam Pidana Pokok yang di dalamnya terdapat pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan. Serta Pidana Tambahan yaitu pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman putusan hakim.
 Persamaan dari hukum perdata dengan hukum pidana. Bahwa hukum Indonesia baik perdata maupun pidana merupakan hukum Eropa kontinental terutama dari hukum Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia. Jadi hukum Indonesia adalah warisan dari hukum Belanda yang pada saat kemerdekaan pemerintahan Indonesia belum mempunya aturan hukum untuk bernegara, maka dilakukan peralihan hukum agar tidak terjadi kekosongan hukum yang hal itu di atur dalam Aturan Peraliahan. 






[1]  R. Abdoel Djamali, S.H. Pengantar Hukum Indonesia. Hlm 174
[2]  R. Abdoel Djamali, S.H. Pengantar Hukum Indonesia. Hlm 151
[3]  Michael jefferson, Criminal law, 1922, hlm. 13 

4 komentar:

  1. thanks .. lebih banyak wawasan

    BalasHapus
  2. Kenapa hukum itu sifatnya memaksa :D
    *sering

    BalasHapus
  3. Jika pemalsuan dokumen agar dapat menikah lg hukumnya perdata atau pidana? Sedangkan org tersebut melakukan itu agar dpt menikah lg tnp diketahui istri syahnya? Hukumnya apa?

    BalasHapus