Perbandingan
Hukum Pidana dengan Hukum Perdata
Membahas mengenai Perbandingan antara Hukum Pidana
dan Hukum Perdata, tentulah akan di bahas perbedaan dan persaman yang ada di
dalamnya. Sebelum membahas lebih rinci tentang perbedaan dan persamaan kedua
hukum tersebut perlu di mengerti mengenai pengertiannya. Hukum pidana adalah
hukum yang mengatur antara anggota masyarakat sebagai warga Negara dengan
Negara sebagai penguasa tata tertib masyarakat atau yang sering di katakan sebagai hubungan yang mengatur antara orang
dengan Negara, sedangkan hukum perdata adalah hukum
yang mengatur individu dengan individu atau yang mengatur hubungan peroranagan. Hukum pidana sering di sebut juga dengan hukum publik
sedangkan hukum perdata adalah hukum privat.
Dari pengertianya di atas dapat di ketahui bahwa perbedaan antara kedua hukum
tersebut, kalau hukum pidana hubungan hukumnya antara orang
dengan Negara yang juga di sebut hukum publik, sedangkan hukum perdata yaitu
hukum privat yang mengatur hubungan antara orang dengan orang. Sedangkan
persamaanya adalah sama-sama aturan dalam
suatu hubungan baik dengan Negara maupun individu dan juga
suatu peraturan
perundang-undanagan.
Hukum pidana sifanya menjadi publik stelah banyak
kepentingan dalam kehidupan manusia di rasakan sebagai kepentingan umum, sifat
subjektif hukum pidana berubah menjadi sifat objektif. Maksudnya, suatu
perbuatan yang merugikan orang lain dan dirasakan akibatnya oleh seluruh
anggota masyarakat sebagai hal yang menganggu kepentingan manusia secara
menyeluruh (umum). Mengganggu kepentingan umum berarti mengganggu ketentraman hidup,
keamanan, kesejahteraan dan lainnya yang menyangkut kehidupan masyarakat,
sehingga mengakibatkan terganggunya dalam kehidupan sehari-hari. Sejak adanya
penilaian tentang banyaknya kepentingan yang bersifat umum itulah, hukum pidana
sifatnya menjadi publik (umum)[1].
Sedangkan hukum perdata yang sifatnya sebagai hukum
privat yaitu hukum pribadi yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban
pribadi sebagai subyek hukum. Pribadi sebagai subyek hukum adalah orang dalam
arti hukum. Artinya, memiliki hak dan kewajiban yang di miliki setiap orang
secara kodrati sejak di lahirkan hingga meninggal dunia[2].
Bahkan menurut hukum perdata Eropa yang di nyatakan dalam Pasal 2 KUHPer
menetapkan bahwa “Anak yang ada dalam kandungan seorang wanita dianggap sebagai
telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan anak menghendakinya. Kematian sewaktu
dilahirkannya dianggaplah ia tidak pernah ada”. Maksudnya bahwa calon bayi
sudah dianggap ada dan memiliki hak untuk kepentingan tertentu yaitu suatu
warisan. Ia diperhitungkan memperoleh bagian waris dari ayahnya yang meninggal
dunia sebelum dirinya di lahirkan. Akan tetapi, kalau ia di lahirkan meninggal
dunia, maka di anggap tidak pernah ada.
Seperti yang terdapat di dalam pengertian di atas
bahwa hukum pidana adalah hukum yang mengatur antara warga negara dengan
negaranya yang termasuk sebagai hukum public, jadi setiap ada suatu peristiwa
pelanggaran pidana maka Negara ikut andil dalam proses penyelesaiannya dengan
kata lain setiap ada pelanggaran pidana maka alat perlengkapan Negara seperti
polisi, jaksa dan hakim segera melakukan tindakan atau bertindak. Berbeda
dengan pelanggaran dalam perkara perdata
atau hukum privat yang mengatur hukum perorangan,
jadi pelanggaran dalam perkara perdata baru akan di ambil tindakan setelah
adanya pengaduan
terlebih dahulu dari pihak yang merasa di rugikan. Akan tetapi ada beberapa perkara pidana yang memang di
butuhkan pengaduan terlebih dahulu seperti pemerkosaan dan pencurian yang di
lakukan oleh anggota keluarga. Jadi dari prosesnya antara hukum pidana dengan
hukum perdata jelaslah berbeda satu sama lain. Kalau dalam hukum perdata harus
ada pengaduan terlebih dahulu dari pihak yang merasa dirugikan, akan tetapai
dalam hukum pidana alat perlengkapan Negara yang harus berperan aktif dalam
menyelesaikan suatu perkara atau kasus.
Contoh 1 : A punya dendam dengan B. Pada suatu hari
ketika B sedang duduk di depan rumah A menghampiri B dan langsung menikamnya
menggunakan pisau dan B pun langsung tewas di tempat kejadian.
Dalam contoh kasus di atas alat perlengkapan Negara tidak
perlu menunggu ada pengaduan dari masyarakat atau keluaraga korban karna contoh
kasus di atas bukan termasuk delik aduan akan tetapi termasuk delik biasa, jadi
di butuhkan peran aktif para polisi, jaksa dan hakim.
Contoh 2 : A adalah kreditur dan B adalah debitur. Antara
A dan B telah melakukan perjanjian yang mana B meminjam uang kepada A sebesar
Rp. 1.ooo.ooo; akan tetapi B tidak memenuhi prestasinya ( kewajibannya ).
Jadi dari contoh 2, perlu di ketahui bahwa ilustrasi
contoh tersebut termasuk dalam pelanggaran norma hukum perdata. Untuk
penyelesaiannya di perlukan pengaduan dari pihak yang di rugikan dan sebelum
adanya pengaduan dari pihak yang di rugikan alat perlengkapan Negara tidak bisa
mengambil tindakan atau tidak bisa memprosesnya.
Dahulu kala baik Indonesia maupun Eropatidak ada
perbedaan antara tuntutan dan gugatan perdata. Kedunaya ada di tangan
pihak-pihak yang di rugikan. Akan tetapi di dunia modern ini terdapat perbedaan
yang menganut common law yang berlaku
juga untuk sebagian besar hukum pidana. Perbedaan itu antara lain :
Perbedaan antara hakim yang mengadili. Di indonesia dan
Belanda untuk sebagian besar diadili oleh hakim dan pengadilan yang sama, yaitu
pengadilan Negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Namun, di Mahkamah
Agung ada ketua muda pidana dan ketua muda perdata. Sedangkan di Inggris
pengadilan perkara perdata dan perkara pidana benar-benar terpisah.
Istilah berbeda, yaitu dalam perkara pidana tuntutan
dilakukan oleh jaksa penuntut umum atas nama negara dengan surat dakwaan yang
mengandung uraian delik yang didakwakan. Sedangkan dalam perkara perdata gugatan
diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau pihak-pihak yang merasa
dirugikan.
Hasil berbeda, jika dalam perkara pidana tuntutan jaksa
penuntut umum yang tercantum dalam dakwaan terbukti dan meyakinkan hakim, maka
terdakwa akan di jatuhi pidana (nestapa). Dalam perkara perdata jika gugatan
diterima maka tergugat akan dihukum untuk mengganti kerugian atau mengganti
suatu perbuatan. Ada pengecualian karena sering dalam perkara pidaana pun
terdakwa di perintahkan untuk mengganti kerugian, baik karena perkara perdata
digandengkan pada perkara pidana berdasarkan KUHAP atau dikenakan pidana
bersyarat khusus untuk mengganti kerugian.
Perbedaan pembuktian, dalam perkara pidana yang di cari
adalah kebenaran materil, yaitu kebenaran yang sungguh-sungguh, sedangkan dalam
perkara perdata cukup dengan
kebenaran formil, miasalnya jika seorang tergugat mengaku
berhutang walaupun tidak, dia akan di perintah membayar utang yang diakuinya
itu. Sedangkan dalam perkara pidana walaupun terdakwa mengaku, jika tidak ditopaang
oleh alat bukti lain di sebut pengakuan telanjang (blote bekentenis) dan dia
harus dibebaskan. Biasanya hal ini terjadi jika terdakwa ingin menyelamatkan
orang lain dari tuntutan[3]
Selain itu juga terdapat perbedaan antara hukum pidana
dengan hukum perdata dalam hal sanksi yang di berikan terhadap masing-masing
pelanggarnya.
Dalam hukum pidana
sanksi di sebut hukuman. Hukuman itu sendiri di atur dalam Pasal 10
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu :
- Pidana pokok.
a.
Pidana mati
b.
Pidana penjara
c.
Pidana kurungan
d.
Pidana denda
e.
Pidana tutupan
- Pidana Tambahan
a.
Pencabutan hak-hak tertentu
b.
Perampasan barang-barang tertentu
c.
Pengumuman putusan hakim
Jadi, ketentuan mengenai hukuman dalam hukum pidan sudah
jelas tercantum dalam KUHP.
Sedangkan dalam hukum perdata sanksinya berupa :
- Pemenuhan kewajiban (prestasi) atau ganti rugi
- Hilangnya suatu keadaan hukum, yang di ikuti dengan
terciptanya hukum yang baru
Jadi sanksi atau hukuman dalam hukum perdata lebih di
titik beratkan ke pemenuhan suatu prestasi (kewajiban).
Pembahasan
mengenai persamaan antara hukum perdata dengan hukum pidana bisa di lihat dari
sejarah kedua hukum tersebut.
Hukum Indonesia merupakan campuran dari hukum Eropa, baik
hukum perdata maupun hukum pidana bnanyak terkandung hukum Eropa kontinental khususnya
dari hukum Belanda karena Indonesia pernah menjadi Negara jajahan Belanda yang
dulunya bernama Hindia Belanda. Belanda pun menggunakan hukum yang di ambil
dari prancis yaitu code napoleon yang mengambil dari hukum Romawi yang pada
saat itu dianggap paling sempurna. Pada saat belanda menjajah Indonesia hukum
tersebut di gunakan dalam pemerintahan Hindia Belanda pada saat itu. Dan ketika
Indonesia merdeka yang di proklamasikan oleh bung Karno dan bung Hatta, agar
tidak terjadi kekosongan hukum maka hukum-hukum yang telah ada pada masa
penjajahan Belanda masih di berlaku dalam tata pemerintahan Indonesia. Yaitu yang
tercantum dalam Aturan Peralihan pasal 2 yang bunyinya “ Segala Badan Negara
dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang ini”. Jadi hukum yang berlaku di Indonesia sekarang ini
adalah warisan dari hukum Belanda. Meskipun telah ada beberapa Undang-undang
yang memang asli di buat oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Dari
seluruh uraian yang telah di jelaskan dapat di simpulkan bahwa, perbedaan
antara hukum pidana dengan hukum perdata yang paling mendasr terdapat pada
pengertiannya. Kalau berbicara mengenai hukum pidan berarti membahas hubungan
yang mengatur anatara masyarakat dengan Negara. Sedangkan akan dibahas mengenai
hubungan antar individu atau perorangan ketika berbicara mebgenai hukum
perdata. Selain itu hukum pidana termasuk rana hukum Publik dan hukum perdata
termasuk dalam rana hukum privat.
Juga dapat dilihat dari proses penuntutannya. Dalam hukum
perdata penuntutan dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dan juga di
perlukan pengaduan terlebih dahulu, karena agar dapat di proses dipengadilan dalam
rana hukum perdata harus ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Berbeda
dengan hukum pidana. Dalam rana hukum pidana ketika ada pelanggaran norma hukum
pidana, maka alat perlengkapan negara yang teridiri dari polisi, jaksa dan
hakim akan langsung bertindak tanpa menunggu pengaduan dari masyarakat atau
pihak-pihak yang di rugikan. Akan tetapi ada pengecualian terhadap
kejahatan-kejahatan tertentu, dimana alat perlengkapan Negara tidak dapat
memproses ketika tidak ada pengaduan.
Terdapat pula perbedaan dalam sanksi hukumannya. Kalau
dalam hukum pidana sanksi atau hukumannya telah di tentukan dalam Pasal 10
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu terbagi dalam Pidana Pokok yang
di dalamnya terdapat pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda
dan pidana tutupan. Serta Pidana Tambahan yaitu pencabutan hak-hak tertentu,
perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman putusan hakim.
Persamaan dari
hukum perdata dengan hukum pidana. Bahwa hukum Indonesia baik perdata maupun
pidana merupakan hukum Eropa kontinental terutama dari hukum Belanda yang
pernah menjajah bangsa Indonesia. Jadi hukum Indonesia adalah warisan dari
hukum Belanda yang pada saat kemerdekaan pemerintahan Indonesia belum mempunya
aturan hukum untuk bernegara, maka dilakukan peralihan hukum agar tidak terjadi
kekosongan hukum yang hal itu di atur dalam Aturan Peraliahan.
terimakasih hehe
BalasHapusthanks .. lebih banyak wawasan
BalasHapusKenapa hukum itu sifatnya memaksa :D
BalasHapus*sering
Jika pemalsuan dokumen agar dapat menikah lg hukumnya perdata atau pidana? Sedangkan org tersebut melakukan itu agar dpt menikah lg tnp diketahui istri syahnya? Hukumnya apa?
BalasHapus