Kamis, 17 Januari 2013

Hukuma Mati


                             Hukuman mati di Indonesia


                       Banyak perdebatan di berbagai negara mengenai hukuman mati, layak atau tidaknya hukuman mati tresebut. Meskipun sudah beberapa negara yang menghapuskan sistem hukuman mati tetapi masih ada juga yang masih secara terang-terangan menerapkannya.terjadi perdebatan tentang hukuman mati, dalam berdebatan ada yang pro dan ada yang kontra ketika negara hukum berusaha menegakkan hukum dan menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa.
                    Untuk saat ini berdasaran undang-undang di Indonesia hukuman mati hanya di berlakukan terhadap kasus-kasus berat seperti narkoba dan terorisme, alasannya pidana mati itu masih dibutuhkan, terutama bagi mereka yang tergolong sebagi resividis (repeater criminal) dan bagi mereka yang melakukan tindak pidana yang membahayakan Negara, misalnya maker dan teroris atau narkotika. Pidana mati dianggap sebagai sarana yang dapat mencegah seseorang untuk melakukan kejahatan karena pidana mati dianggap sebagai hal yang menakutkan atau menjerakan, sehingga dengan demikian ada rasa takut bagi orang lain untuk melakukan sesuatu  perbuatan yang diancam dengan pidana mati.
                   Pidana mati dicantumkan di dalam pasal-pasal KUHP dan UU di luar KUHP, bahkan para pengedar narkotika dan pelaku teroris dan pembunuhan berencana telah banyak yang di jatuhi pidana mati, akan tetapi jika dikaitkan dengan manusia sebagai ciptaan Tuhan, dimana Tuhan sebagai causa prima dan causa finalis, artinya, jika pidana mati dijatuhkan berarti kita mengingkari kekuasaan Tuhan.
                   Jadi Hukuman mati adalah ideal untuk diterapkan. Batas hukuman mati adalah penghilangan nyawa seseorang yang telah melakukan kesalahan yang telah terbukti bersalah dengan keputusan pengadilan akan hukuman tersebut. Akan tetapi tidak semua kejahatan mendapat hukuman mati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar