Hukuman
mati di Indonesia
Banyak perdebatan di berbagai negara
mengenai hukuman mati, layak atau tidaknya hukuman mati tresebut. Meskipun
sudah beberapa negara yang menghapuskan sistem hukuman mati tetapi masih ada
juga yang masih secara terang-terangan menerapkannya.terjadi perdebatan tentang
hukuman mati, dalam berdebatan ada yang pro dan ada yang kontra ketika negara
hukum berusaha menegakkan hukum dan menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa.
Untuk saat ini berdasaran
undang-undang di Indonesia hukuman mati hanya di berlakukan terhadap
kasus-kasus berat seperti narkoba dan terorisme, alasannya pidana mati itu
masih dibutuhkan, terutama bagi mereka yang tergolong sebagi resividis
(repeater criminal) dan bagi mereka yang melakukan tindak pidana yang membahayakan
Negara, misalnya maker dan teroris atau narkotika. Pidana mati dianggap sebagai sarana
yang dapat mencegah seseorang untuk melakukan kejahatan karena pidana mati
dianggap sebagai hal yang menakutkan atau menjerakan, sehingga dengan demikian
ada rasa takut bagi orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan yang diancam dengan pidana mati.
Pidana mati dicantumkan di
dalam pasal-pasal KUHP dan UU di luar KUHP, bahkan para pengedar narkotika dan
pelaku teroris dan pembunuhan berencana telah banyak yang di jatuhi pidana
mati, akan tetapi jika dikaitkan dengan manusia sebagai ciptaan Tuhan, dimana
Tuhan sebagai causa prima dan causa finalis, artinya, jika pidana mati
dijatuhkan berarti kita mengingkari kekuasaan Tuhan.
Jadi Hukuman mati adalah
ideal untuk diterapkan. Batas hukuman mati adalah penghilangan nyawa seseorang yang
telah melakukan kesalahan yang telah terbukti bersalah dengan keputusan
pengadilan akan hukuman tersebut. Akan tetapi tidak semua kejahatan mendapat
hukuman mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar